Norma hukum dibandingkan dengan norma lainnya memiliki kekuatan yang mengikat dan memiliki sanksi yang lebih nyata dirasakan.

Yang dimakhsud norma hukum ialah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan an hamasyarakat dan dibuat oleh badan badan resmi negara serta bersifat memaksa sehinggga perintah dan larangan harus ditaati oleh masyarakat

Sanksi:

hukuman berupa denda atau penjara/ kurungan, hukuman mati